Image of Perlakuan Perpajakan Terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Text

Perlakuan Perpajakan Terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT)



Bentuk usaha tetap (permanent estabilshment) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau oleh badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia.


Ketersediaan

PU05369336.2 ZAK pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
336.2 ZAK p
Penerbit Grafindo Persada : .,
Deskripsi Fisik
xii, 198 hlm. ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-769-011-3
Klasifikasi
336.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this